Posts tagged ‘Wali Nikah’

Wali Nikah Tidak Setuju

Assalamu”alaikum wr. wb.

Saya sangat mengagumi sistem Islam, dalam hal ini termasuk juga mengenai hak wali ayah kandung. Tapi yang masih menjadi pertanyaan, semoga dapat dijawab adalah:

1. Salah satu syarat wali adalah adil, bagaimana kita mengukurnya?

2. Calon mertua saya membolehkan kami berpacaran selama 7 tahun, tetapi tidak membolehkan kami menikah, padahal sudah 3 kali sayamencoba melamar.Bagaimana menurut ustadz, karena yang jadi masalah bukan tidak setuju dengan saya sebagai menantu, tetapi tidak membolehkan putrinya yang “baru” berumur 20 tahun untuk menikah, karena “malu dianggap menikah muda”?

3. Adik laki-lakinya (wali kedua langsung yang masih ada) tidak setuju dengan ayahnya dan menyatakan ayahnya tidak berlaku adil, dan bersedia menjadi wali menggantikan ayahnya. Apakah dia sudah berhak?

4. Apakah perlu kami bawa ke pengadilan agama? Dalam hal ini ibu kami kurang setuju, takutnya malah keluar biaya banyak tapi hasilnya belum tentu. Tetapi masalahnya UU perkawinan baru membolehkan kita menunggu 1 tahun lagi untuk menikah tanpa izin orang tua. Apakah kita harus “berpacaran” lagi selama total 8 tahun? Opsi menahan diri sudah di luar pembicaraan.

Mohon penjelasan..
jawaban
(lebih…)

Juli 6, 2009 at 6:36 am Tinggalkan komentar

WALI NIKAH WANITA JANDA

Wali nikah seorang wanita baik masih gadis atau sudah janda adalah ayah kandungnya. Pernikahan itu tidak akan sah bila tidak dilakukan oleh wali. Demikian pendapat jumhur ulama selain Al-Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa menikah tanpa wali adalah zina.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil.” (HR Arbaah kecuali An-Nasa”i- Abu Uwanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)
(lebih…)

Februari 20, 2009 at 1:53 am 4 komentar

Hukum Nikah, dan Wali Nikah

Nikah : atau kahwin, juga disebut tazwij dan wata’. Perkataan nikah berasal dari perkataan Arab dari kata dasar ‘Nakaha’ : berhimpun . Menurut syarak ialah : Suatu akad yang membolehkan seorang lelaki dan seorang wanita bergaul bebas.

Sabda Rasulullah s.a.w., maksudnya: “Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu bekuasa untuk kahwin, hendaklah ia kahwin, sebab kahwin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan;dan baraangsiapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga bagi”.
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
(lebih…)

Februari 20, 2009 at 1:47 am Tinggalkan komentar


Ayat Al-Qur’an

Hadits Pilihan

Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berbuka puasa maka dia memperoleh pahalanya, dan pahala bagi yang (menerima makanan) berpuasa tidak dikurangi sedikitpun. (HR. Tirmidzi)

Waktu

Asmaul Husna

Asmaul Husna

RSS Muslim.or.id

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Al-Ikhwan.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Kisahislam.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Kabarislam.wordpress.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Blog Stats

  • 40.173 hits
IP