Archive for Februari, 2009

JUMLAH RAKAAT TERLUPA

Ada dua bentuk lupa jumlah rakaat shalat:

Pertama : seseorang yang masih atau sedang melakukan shalat, kemudian ia lupa/ragu apakah sudah mendapat dua rakaat atau masih satu rakaat, maka hendaknya ia mengambil / menetapkan yang satu rakaat, jika ia lupa antara sudah dapat dua rakaat atau tiga, maka ia menetapkan yang dua rakaat, dan jika ia lupa antara sudah mendapat tiga rakaat atau empat, maka ia ambil yang tiga. intinya ia mengambil jumlah rakaat yang terkecil, karena jumlah itu yang sudah pasti dilakukan dan yang lebih banyak masih dalam keraguan. hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلَاثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلَاثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلَاثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

dari Abdurrahman bin Auf berkata: aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: jika seorang diantara kalian lupa ketika shalat, ia tidak tahu apakah sudah dapat satu atau dua rakaat, maka hendaknya ia mengambil yang satu rakaat, jika ia tidak tahu antara sudah shalat dua rakaat atau tiga, maka ia ambil yang dua rakaat, dan jika ia tidak tahu antara sudah dapat tiga rakaat atau empat, maka ia ambil yang tiga rakaat, kemudian hendaklah ia sujud (sahwi) dua kali sebelum salam. (lebih…)

Februari 20, 2009 at 3:22 am Tinggalkan komentar

WALI NIKAH WANITA JANDA

Wali nikah seorang wanita baik masih gadis atau sudah janda adalah ayah kandungnya. Pernikahan itu tidak akan sah bila tidak dilakukan oleh wali. Demikian pendapat jumhur ulama selain Al-Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa menikah tanpa wali adalah zina.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil.” (HR Arbaah kecuali An-Nasa”i- Abu Uwanah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menshahihkannya)
(lebih…)

Februari 20, 2009 at 1:53 am 4 komentar

Hukum Nikah, dan Wali Nikah

Nikah : atau kahwin, juga disebut tazwij dan wata’. Perkataan nikah berasal dari perkataan Arab dari kata dasar ‘Nakaha’ : berhimpun . Menurut syarak ialah : Suatu akad yang membolehkan seorang lelaki dan seorang wanita bergaul bebas.

Sabda Rasulullah s.a.w., maksudnya: “Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: Hai kaum pemuda, apabila di antara kamu bekuasa untuk kahwin, hendaklah ia kahwin, sebab kahwin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan;dan baraangsiapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga bagi”.
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
(lebih…)

Februari 20, 2009 at 1:47 am Tinggalkan komentar

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang seperti: berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang jauh dan diharamkan oleh Islam. (lebih…)

Februari 19, 2009 at 11:58 am Tinggalkan komentar

Beratnya Zakat Maal

Subhanallah, luar biasa nikmat Allah yang sudah kita rasakan, dari lahir hingga saat ini yang akan segera menghadapnya. saya sendiri merasakan hal yang menyedihkan sekali tentang masa lalu, kesadaran yang terlambat sering adalah kunci penyesalan. Tapi Allah Maha Tahu dan Maha Pengampun, semoga kesalahan kita menjadi penyebab tertulisnya pahala karena sadar atas kesalahan.
Banyak hal cara bersyukur yang sudah Rasulullah isyaratkan pada setiap umatnya. Namun dari sekian banyak itu, menurut saya Zakat maal termasuk yang sering kita lupakan. Dan zakat fitrah termasuk yang paling jarang terlupakan karena jatuh pada saat akan merayakan Aidil Fitri, hari yang ditunggu. Bahkan shalat id sendiri, jarang ada yang absen, karena betapa bahagianya. Dan sholat fardhu, karena hal yang ‘lumrah’ menjadi ‘nanti- nanti’.
Demikianlah kondisi kita, bahkan penulis sendiri sering menunda2 untuk zakat maal itu. Sebagai seorang pegawai negeri yang gajinya sudah dipotong2 untuk cicilan dsb, tentu zakat menjadi hal yang mewah dan tersier jadinya. Padahal ulama sering mengibaratkan berharta tanpa zakat itu seperti hidup tanpa (maaf) buang air. Pasti sungguh tidak mengenakkan.
Esensi zakat maal sendiri, merupakn sudah ketentuan yang harus dilaksanakan. karena berupakan manifestasi atas patuhnya kita sebagai makhluk Allah, syukur atas segala kebaikanNya, dan memberi kesempatan orang lain merasakan apa yang kita nikmati. Bukankkah dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain?
Bukankah hartayang kita peroleh dengan milyaran tetes keringat adalah izin Allah?
Bukankan badan, otak yang kita peras buat menghasilkan harta punya Allah?
Sebagai pembanding saja, untuk membuat Surat berharga saja (SIM,KTP,PASPOR dll) kalau boleh biar cepat kita rela bayar untuk itu.

Begitu pelitkah kita dengan sang pencipta?

Seperti kisah yang diandaikan, dengan malaikat yang menerima do’a permintaan kepada Allah begitu sibuk bekerja, sedang malaikat yang mengurus ucapan syukur dan terima kasih pada Allah, terlihta begitu santai, karena sangat jarangnya ucapan Syukur yang terucap pada setiap do’a.
Subhanallah, sungguh Allah tidak pernah rugi dengan semua itu.

Ada beberpa hal yang sebaiknya kita dapat siasati tentang Zakat Ini.
1. Memunculkan kesadaran tentang zakat ini, bahwa harta bukan hak kita saja.
2. Berbicara dengan suami/istri tentang manajemen pengaturan kekuatan keuangan keluarga.
3. Keluarkan zakat secara mencicil, dengan arti mengeluarkan setiap bulannya, agar tidak berat saat akhir tahun atau saat waktu mengeluarkan tiba.
4. Jangan pernah takut miskin karena zakat, bukankah Allah Maha Memberi? karena kita lahir juga tanpa memiliki apa-apa.
5. Jangan bersusah hati karena belum bisa Ikhlas, karena ikhlas muncul dari pemberian yang masih  setengah ikhlas.

6. Istiqomah dalam menjalankan setiap amal kepada Allah.

Semoga Allah memberikan kemudah bagi kita untuk menjalankan kehidupan ini, dan dapat mempersembahkan yang terbaik pada sisa usia kita dan menjadi bekal nanti di kampung akhirat.

Wallahualam bishowab.

Februari 18, 2009 at 2:30 am Tinggalkan komentar

Macam dan Pengertian Zakat beserta Perhitungannya

Macam zakat dan pengertiannya:

1.Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (’iid ). ( Mutafaq alaih ).

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. (lebih…)

Februari 17, 2009 at 1:04 pm 3 komentar

Hukum Menyentuh Al-Quran Bagi Wanita Haid

HUKUM DAN MASAIL HAID
Penulis: Ummu Ishaq Al Atsariyah
(lebih…)

Februari 17, 2009 at 12:54 pm

Aqiqah

Aqiqah : Sembelihan yang dilakukan untuk anak yang baru lahir. Perkataan aqiqah dari kata al-Iqqah bererti rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Afdhal dilakukan dalam tempoh seminggu selepas kelahiran.

Hukumnya
Sunat mua’akkad. Syarat yang afdhal untuk anak lelaki ialah dua ekor kambing yang cukup syarat; sampai umur, tidak cacat, milik mutlak. Manakala bagi anak perempuan satu ekor. Hadits dari Ummu Khazr al-Ka’biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: ( )
“Untuk anak lelaki dua ekor kambing yang mirip (sebaya dan seumur), dan untuk anak perempuan satu ekor. Aqiqah boleh dilakukan serentak di atas bahagian yang sama dengan korban. Pada hari aqiqah disunatkan anak yang baru lahir diberi nama yang bagus dan dicukup rambutnya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya (bagi yang mampu) dengan perak.

Dalil sunat aqiqah
Sebagaimana sabda Nabi s.a.w kepada Fatimah ketika mengaqiqahkan Hasan :”hai Fatimah!, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan (rambutnya). Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu seberat satu dirham atau sebahagian dirham”.

Februari 17, 2009 at 12:17 pm 1 komentar

Hukum Talak

Talaq atau cerai terbahagi kepada 4 hukum:
1. Makruh : Inilah asal hukum talaq.
2. Wajib : Iaitu apabila terjadi perselisihan/pertikaian antara suami isteri, sedang dua orang hakim yang menimbang kesnya beranggapan keduanya perlu berpisah.
3. Sunat : iaitu bilamana suami tidak mampu membayar kewajipan-kewajipannya zahir dan batin dengan cukup atau isteri yang tidak menjaga kehormatan dirinya.
4. Haram : menjatuhkan talaq sewaktu isteri dalam haid atau sewaktu suci yang telah dicampuri dia dalam waktu suci itu.

(Sumber Ensiklopedi Muslim)

Februari 17, 2009 at 12:12 pm Tinggalkan komentar

Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Islam

Oleh Dr. ABDUL MAJID

PERNIKAHAN bernuansa keragaman ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan bermasyarakat. Mungkin contoh yang banyak terekspos ke masyarakat luas hanyalah pernikahan atau perkawinan dari pasangan para selebriti kita. Ambillah beberapa contoh dari pasangan suami istri, Nurul Arifin-Mayong; Ira Wibowo-Katon Bagaskara; Dewi Yull-Rae Sahetapy (yang akhirnya Rae menjadi Muslim, tetapi kini telah bercerai dengan Dewi), Nia Zulkarnaen-Ari Siasaleh. (lebih…)

Februari 17, 2009 at 12:09 pm Tinggalkan komentar

Older Posts


Ayat Al-Qur’an

Hadits Pilihan

Barangsiapa memberi makan kepada orang yang berbuka puasa maka dia memperoleh pahalanya, dan pahala bagi yang (menerima makanan) berpuasa tidak dikurangi sedikitpun. (HR. Tirmidzi)

Waktu

Asmaul Husna

Asmaul Husna

RSS Muslim.or.id

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Al-Ikhwan.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Kisahislam.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Kabarislam.wordpress.com

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Blog Stats

  • 40.173 hits
IP